Sukasada

---- Profil Kecamatan Sukasada ---
DASAR HUKUM

Dasar Hukum Pembentukannya adalah Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa pemerintah Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
 

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN (TUPOKSI)

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 64 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, disebutkan bahwa tugas pokok Pemerintah Kecamatan adalah melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum sertaketertiban dan keamanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pemerintah Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan :
b. Pelaksanaan pembinaan pemerintah desa dan kelurahan;
c. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan
d. Pembinaan Pembangunan yang meliputi perekonomian, distribusi, dan pembinaan sosial kemasyarakatan;
e. Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum dan lingkungan hidup;
f. Pengkoordinasian oprasional Unit Pelaksana Teknis Dinas serta kegiatan lintas sektoral Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan;
g. Pelaksanaan tata usaha kantor.

VISI DAN MISI


a. Visi
Bahwa setiap organisasi Pemerintahan di dalam rangka pencapaian tujuan yang di tetapkan perlu memiliki Visi agar mampu eksis, antisifatif dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat di dalam perkembangan global

Visi adalah suatu gambaranmenantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan agar organisasi / instansi tetap eksis.

Mengingat tugas-tugas Pemerintah Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat kompleks, maka dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di tetapkan Kantor Camat Sukasada mempunyai Vcisi yaitu ”Prima dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berlandaskan Tri Hita Karana”

b. Misi

Misi adalah suatu yang harus di emban atau di laksanakan oleh Instansi / Organisasi sebagai penjabaran Visi yang telah di tetapkan. Oleh karenanya, untuk menjabarkan Visi, Kantor Camat Sukasada Kabupaten Buleleng menetapkan Misi sebagai berikut:
1) Meningkatkan Kualitas Pelayanan
2) Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

MONOGRAFI KEPENDUDUKAN


Kecamatan Sukasada merupakan 1 dari 9 Kecamatan yang ada di Buleleng dengan jumlah Penduduk sebanyak 71.459 orang terdiri dari 35.905 penduduk perempuan dan 35.554 penduduk laki-laki.

STRUKTUR ORGANISASI


Sebagaimana diatur dalam pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa susunan organisasi Pemerintahan Kecamatan terdiri dari : Sekretariat, Seksi-seksi, Sub Bagian dan Kelompok jabatan Fungsional dengan jumlah jabatan struktural sebagai berikut:

a. Camat : 1 orang dengan Eselon III A
b. Sekretaris Kecamatan : 1 orang dengan Eselon III B
c. Kepala Seksi : 5 orang dengan Eselon IV A
d. Kelompok Sub Bagian : 3 orang dengan Eselon IV B
e. Kelompok jabatan Fungsional : 3 orang dengan Eselon IV B

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretars yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan. Untuk masing-masing seks pada Pemerintahan Kecamatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekcam. Sedangkan untuk jenis dan jenjang jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kecamatan sampai saat ini diatur dan ditetapkan.

DATA PEGAWAI


Adapun jumlah karyawan/karyawati pada Kantor Camat Sukasada sebanyak 64 orang dengan rincian : 2 orang PNS Gol IV, 19 orang PNS Gol III, 12 orang PNS Gol II, dan 5 orang Gol I, 6 orang Tenaga Harian , dan 20 orang Tenaga/staf Kontrak.

JUMLAH PENDUDUK YANG SUDAH MEMILIKI KTP, KK, DAN LANSIA


Jumlah Penduduk yang memiliki KK sebanyak 9.259 dan yang memiliki KTP sebanyak 47.848 orang. Sedangkan untuk pendudukan Lanjut Usia (Lansia) berjumlah 5.592 orang.

DESA DAN KELURAHAN


Daftar Nama Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sukasada adalah :
1. Kelurahan Sukasada
2. Desa Kayuputih
3. Desa Selat
4. Desa Tegallinggah
5. Desa Panji Anom
6. Desa Panji
7. Desa Sambangan
8. Desa Ambengan
9. Desa Gitgit

10. Desa Wanagiri
11. Desa Panca Sari
12. Desa Pegayaman
13. Desa Padangbulia

14. Desa Pegadungan
15. Desa Silangjana